Profil TrenggalekKab-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber / Computer Security Incident Response Team Kabupaten Trenggalek (TrenggalekKab-CSIRT) ditetapkan oleh Bupati Trenggalek melalui Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/ 244/ 406.001.3/ 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Trenggalek. Dalam Keputusan Bupati tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek ditunjuk sebagai Ketua TrenggalekKab-CSIRT.

Dalam Pembentukannya, TrenggalekKab-CSIRT mengemban misi :
  1. Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
  2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
  3. Membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek

TrenggalekKab-CSIRT secara resmi di-launching pada 22 September 2021 dengan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber TrenggalekKab-CSIRT Nomor : 034/ CSIRT.01.02.01/ BSSN/ 09/ 2021.
Konstituen dari TrenggalekKab-CSIRT adalah setiap pengguna Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.