Tim Tanggap Insiden Siber / Computer Security Incident Response Team Kabupaten Trenggalek (TrenggalekKab-CSIRT) ditetapkan oleh Bupati Trenggalek melalui Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/ 244/ 406.001.3/ 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Trenggalek. Dalam Keputusan Bupati tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek ditunjuk sebagai Ketua TrenggalekKab-CSIRT.
Dalam Pembentukannya, TrenggalekKab-CSIRT mengemban misi :
Dalam Pembentukannya, TrenggalekKab-CSIRT mengemban misi :
- Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
- Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
- Membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
TrenggalekKab-CSIRT secara resmi di-launching pada 22 September 2021 dengan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber TrenggalekKab-CSIRT Nomor : 034/ CSIRT.01.02.01/ BSSN/ 09/ 2021.
Konstituen dari TrenggalekKab-CSIRT adalah setiap pengguna Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.